Pengawas Pemilu Bisa Dapat Santunan Dobel
📅 Rabu, 28 Feb 2024, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Asep Firmansyah
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J. H. Malonda mengatakan bahwa pengawas pemilu yang meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka bisa mendapatkan santunan ganda atau dobel.
"Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami," kata Herwyn di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (27/2).
Selain itu, Herwyn menjelaskan untuk pengawas pemilu yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka santunannya tetap disiapkan oleh lembaganya.
Herwyn menyebut bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, maka santunan untuk pengawas yang meninggal dunia sebesar 36 juta rupiah serta santunan pemakaman 10 juta rupiah.
"Kemudian untuk cacat permanen ini adalah 16,5 juta rupiah, sama juga dengan luka berat, dan yang luka sedang 8,25 juta rupiah. Itu kalau di Bawaslu dengan berbagai macam ketentuan yang diberikan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kesempatan yang sama, pemerintah memberikan santunan bagi 44 ahli waris petugas Ad Hoc pemilu yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga 2,6 miliar rupiah. "BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!