Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan

Foto : ANTARA/Aris

Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan putusan terdakwa Nasrun alias Agam secara virtual di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (24/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara tetap menjatuhkan vonis mati terhadap narapidana Rutan Tanjung Gusta Medan, Nasrun alias Agam (41), yang mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kg dari jeruji besi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2552/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 24 April 2024, yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Nomor: 1121/PID.SUS/2024/PT MDN, dilihat di Medan, Selasa.

Perkara tingkat banding itu diputus oleh Hakim Ketua Tumpal Sagala didampingi Bombongan Silaban dan Bryoserizal masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis (18/7).

Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nasrun dengan pidana mati, karena diyakini terbukti tanpa hak melawan hukum.

Nasrun telah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top