Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Napi Pengendali 45 Kg Sabu dari Rutan Medan

Foto : ANTARA/Aris

Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan putusan terdakwa Nasrun alias Agam secara virtual di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (24/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Erianto Siagian saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (24/4).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke - 1 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah meresahkan masyarakat, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Febrina Sebayang, sebelumnya menuntut terdakwa Nasrun dengan pidana mati.

Diketahui, kasus terjadi pada Kamis, 21 September 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Luthfi (berkas terpisah) di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top