Pengadilan Kasus Pembantaian oleh Mantan Diktator Guinea Ditunda Lagi
Mantan diktator Guinea Moussa Dadis Camara.
CONAKRY - Persidangan mantan diktator Guinea Moussa Dadis Camara untuk kasus untuk pembantaian 2009 yang semestinya digelar Rabu (21/6), sekali lagi ditunda setelah beberapa minggu penundaan, seorang koresponden AFP melaporkan.
Kasus tersebut ditunda hingga 10 Juli karena pemogokan sipir penjara, yang berarti terdakwa tidak hadir, dan menyusul boikot para pengacara atas kondisi mereka.
Camara dan 10 mantan pejabat militer dan pemerintah lainnya didakwa atas pembunuhan 156 orang dan pemerkosaan sedikitnya 109 wanita yang dilakukan pasukan pro-junta pada rapat umum oposisi di sebuah stadion di ibu kota Conakry.
Persidangan dimulai pada 28 September 2022, tepat 13 tahun setelah pembantaian, tetapi ditangguhkan sejak 29 Mei setelah para pengacara memulai boikot. Mereka mengatakan belum dibayar selama lebih dari delapan bulan.
Mereka juga menginginkan bantuan bagi klien mereka untuk membayar pembelaan mereka, penciptaan dana untuk menutupi biaya pengacara, dan memperbaiki kondisi kerja di ruang sidang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya