Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Inggris Jatuhkan Vonis Pertama Bagi Pelaku Kerusuhan

📅 Kamis, 08 Agu 2024, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Inggris Jatuhkan Vonis Pertama Bagi Pelaku Kerusuhan Doc: Antara/HO-Anadolu/www.aa.com.tr
Ket. Polisi melakukan pengamanan kerusuhan di Inggris.

Athena - Pengadilan Inggris pada Rabu menjatuhkan vonis pertamanya bagi para terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan berbau SARA menyusul peristiwa penikaman di sebuah klub tari di kota Southport, 29 Juli lalu.

Dinas Kejaksaan Kerajaan Inggris (CPS) memvonis Liam Riley (41), dari Kirkdale, bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran ketertiban umum berat di pusat kota Liverpool, Sabtu (3/8) lalu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 bulan.

Terdakwa kedua, Derek Drummond (58) dari Pool Street, Liverpool, mengaku bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan menyerang petugas darurat di Southport, dan karenanya diganjar hukuman penjara selama tiga tahun.

Sementara, Derek Geiran (29), mengaku bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pembakaran di pusat kota Liverpool, dan dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara.

"Vonis penjara yang dijatuhkan hari ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita dapat mengejar mereka yang melakukan kekerasan di lingkungan kita," ucap Ketua Jaksa CPS Mersey-Cheshire, Sarah Hammond.

"Gambar-gambar mengerikan yang kita lihat dari penjuru negeri, yang dimanipulasi penghasut baik secara langsung atau daring di tengah duka keluarga yang kehilangan kerabat yang mereka cintai, adalah tindakan tak termaafkan dan egois yang harus diterima para terdakwa sepanjang hidup mereka," ucap dia.

Kerusuhan berbau SARA tersebut dipicu oleh kabar bohong yang tersebar secara daring bahwa pelaku penikaman di Southport yang menyebabkan tiga gadis meninggal dunia adalah seorang pengungsi Muslim.

Meski pihak berwenang telah mengumumkan bahwa sang pelaku, yang bernama Axel Rudakubana (17), lahir dari keluarga Rwanda di Cardiff, Wales -- tidak sesuai dengan yang dituduhkan -- kerusuhan yang dilakukan oleh segelintir individu berhaluan ekstrem kanan tersebut tetap berlanjut.

Dinas kejaksaan setempat menegaskan bahwa personelnya akan terus bekerja dengan pihak kepolisian untuk mengadili para pelaku yang diamankan seawal mungkin.

Hingga saat ini, dinas kejaksaan telah menuntut setidaknya 120 orang yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.