Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 29 Nov 2024, 18:10 WIB

Pengacara Optimis, Gugatan Warga Terkait Pembangunan Kedutaan India akan Dimenangkan

Pengacara, David M. L. Tobing

Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA - Warga RT 002/RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang tengah berjuang mencari keadilan melawan pembangunan Kedutaan India setinggi 18 lantai itu diyakini akan dimenangkan.

Hal ini dikatakan oleh Pengacara Warga, David M. L. Tobing. Dirinya optimis meyakini bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akan memenangkan pihak warga dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan ijin untuk sementara pembangunan Kedutaan India tersebut.

“Kami meyakini kemenangan itu bukan tanpa alasan yang kuat. Sebab, sebagaimana data yang telah dikumpulkan, terlalu banyak maladministrasi yang dilakukan pihak Kedutaan India dalam rencana mereka membangun gedung Kedutaan India berlantai 18 itu," kata David yang ditemui di Jakarta, Jumat (29/11).

Selain itu, katanya, PTUN telah mengeluarkan putusan untuk menghentikan sementara pembangunan gedung Kedutaan India, yang menurut warga asli di sekitar gedung berada, perijinannya tidak melibatkan warga, dan justru mengakali keberadaan warga asli.

Karenanya, kata David, pihaknya meyakini bahwa PTTUN akan menguatkan putusan PTUN yang membatalkan ijin pembangunan gedung Kedutaan India di Jakarta.

"Dan perlu digarisbawahi bukan pembangunan gedungnya yang kami lawan, tapi pengabaian atas hak warga dalam mendapatkan ijin pembangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemda DKI yang kami persoalkan. Dan satu lagi, bahwa warga tidak minta ganti rugi dalam bentuk apapun, apalagi material kepada Kedubes India," tegasnya.

David juga menyoroti terlalu banyak bolong-bolong, atau lobang dalam kasus pembangunan gedung Kedubes India. Meski sebenarnya, Kedubes India sudah melibatkan pihak ketiga yang mengurus semua perijinan pembangunan gedung sesuai aturan yang berlaku.

"Katanya sudah ada konsultasi publik, tapi nyatanya tidak pernah melibatkan warga. Dari tahun 2017-2021 sudah banyak yang diurus oleh Kedubes India, tapi sayangnya tidak pernah melibatkan warga," katanya.

Kemenlu Turun Tangan
David juga berharap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dapat turun tangan untuk menjembatani kasus ini, agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

"Sebagai jembatan antarnegara Kemenlu harus memfasilitasi persoalan ini. Semoga dengan kasus ini, pemerintah kita bisa membuat acuan pembangunan kantor negara asing di wilayah Indonesia," katanya.

David jugw menekankan, bukan maksud warga melarang perwakilan negara asing membangun gedung di wilayah yuridiksinya, namun pembangunan itu sepatutnya tetap harus dilakukan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bahkan Kemenlu juga mengatakan, pembangunan Kedubes negara asing harus mengikuti aturan yang yang berlaku. Tidak ada di mana-mana, Kedutaan mendirikan bangunan hingga 18 lantai. Saya berharap Kemenlu juga mengevalusi hal ini, termasuk perwakilan negara asing lainnya, dalam artian mereka dimintai pendapat. Karena (persoalan) sedang berproses di PTTUN, kami berharap, semua pihak melihat persoalan ini dengan adil," tutupnya.  

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.