Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penembakan Remaja Kulit Hitam Picu Aksi Protes di Kansas City

📅 Selasa, 18 Apr 2023, 10:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penembakan Remaja Kulit Hitam Picu Aksi Protes di Kansas City Doc: Wabi5
Ket. Aksi protes meluas setelah seorang remaja kulit hitam jadi korban penembakan di Kansas City, AS.

KANSAS CITY - Aksi unjuk rasa merebak di Kansas City, Amerika Serikat, setelah seorang kulit putih pemilik rumah menembak remaja kulit hitam yang secara tidak sengaja menekan bel rumah yang salah saat hendak menjemput saudara kembarnya.

Ralph Yarl (16 tahun), remaja tersebut, selamat dari maut dan sudah pulang dari rumah sakit setelah kena tembak di bagian kepala dan tangan saat berada di depan pintu rumah seorang kulit putih, sekitar pukul 22.00 waktu setempat, demikian menurut pengacara keluarga korban Ben Crump dan surat kabar Kansas City Star.

Video rekaman yang dilihat oleh surat kabar tersebut memperlihatkan pemilik rumah adalah seorang pria berusia 84 tahun. Pihak kepolisian menolak untuk memberikan keterangan mengenai identitas pria tersebut.

Pada hari kedua aksi, pengunjuk rasa berkumpul di dekat rumah satu lantai dengan deretan pohon di depannya, sambil berteriak "Jiwa kulit hitam sedang diserang" dan "Ayo bangkit dan lawan."

Kamala Haris, wakil presiden AS, ikut berkomentar melalui Twitter dengan menulis: ""Tidak boleh ada anak yang hidup dalam ketakutan ditembak hanya karena kesalahan menekan bel rumah yang salah."

Menurut Kepala Kepolisian Kansas City, Stacey Graves, pemilik rumah tersebut ditahan untuk pemeriksaan selama 24 jam, tapi kemudian dibebaskan sambil menunggu hasil wawancara dengan Yarl serta pengumpulan hasil forensik.

Kasus tersebut diserahkan kepada kantor kejaksaan Clay County untuk pemeriksaan kembali dakwaan.

Crump, pengacara keluarga korban, menuntut agar pria pemilik rumah itu ditahan dan didakwa atas percobaan pembunuhan terhadap Yarl, yang oleh teman-temannya digambarkan sebagai murid yang pintar dan berbakat musik.

Negara Bagian Missouri mempunyai undang-undang yang membolehkan pemilik rumah untuk menggunakan kekuatan fisik sebagai bentuk pembelaan diri dari penyusup.

Undang-undang tersebut menyatakan, seseorang tidak dapat menggunakan kekuatan mematikan kecuali jika mereka cukup yakin bahwa hal itu diperlukan untuk melindungi diri mereka sendiri atau orang lain dari kematian atau cedera fisik yang serius, atau kemungkinan tindak kejahatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

10 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.