Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Mulai Bahas UMP dan UMSP 2026 Meski Regulasi Baru Belum Terbit

📅 Kamis, 04 Des 2025, 17:10 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Mulai Bahas UMP dan UMSP 2026 Meski Regulasi Baru Belum Terbit Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Arsip foto - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 meski regulasi terbaru dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Berbagai langkah dilakukan, mulai dari rapat rutin Dewan Pengupahan hingga FGD dengan pekerja dan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan upah tersusun tepat waktu dan sesuai kondisi ekonomi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan, peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 hanya berlaku untuk penetapan upah minimum tahun 2025.

Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melakukan persiapan agar penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.

Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain melakukan rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, harga kebutuhan pokok, inflasi dan dinamika ketenagakerjaan di DKI Jakarta.

Kemudian, melakukan kajian kondisi kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) untuk menggali informasi faktual dan suara pekerja di lapangan.

Berikutnya, monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah sebagai dasar penguatan implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional.

Langkah lainnya, yakni melakukan FGD mengenai arah kebijakan pengupahan untuk memastikan penyusunan kebijakan berbasis masukan teknis, perspektif pekerja dan kebutuhan sektor usaha.

Selain itu, juga berpartisipasi dalam konsultasi publik atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan audiensi dari serikat pekerja/serikat buruh sebagai wujud dialog terbuka agar aspirasi pekerja terakomodasi dalam kebijakan resmi.

Adapun pembahasan UMP dan UMSP dilakukan bersama seluruh pihak agar kebijakan upah yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha sehingga dapat diterima semua pihak.

Syaripudin berharap dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan dapat segera melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026 setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan.

Hasil pembahasan akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Nantinya, setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan UMSP akan dilakukan.

Dia memastikan pembahasan dilakukan secara transparan melalui dialog dengan seluruh pihak sebab penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” ujar dia.

Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.