Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Jakpus Tertibkan Dokumen Kependudukan Tak Dikenal

📅 Jumat, 19 Jul 2024, 11:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Jakpus Tertibkan Dokumen Kependudukan Tak Dikenal Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Syamsu Bachri (kanan) bersama Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat Mia Mahayati di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memverifikasi 59.145 data kependudukan warga setempat yang tidak dikenal saat melakukan penertiban dokumen kependudukan 2024."Data kami ini merupakan hasil dari telusur data warga yang dilaksanakan jajaran RT/RW bersama kader dasawisma," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Syamsu Bachri di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Dia mengatakan bahwa data warga tersebut lalu koreksi. "Kami verifikasi dan validasi. Kami usaha agar seminimal mungkin data yang keluar bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Syamsu mengatakan, kegiatan penertiban dokumen kependudukan data tidak dikenal ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Kegiatan penertiban data tidak dikenal ini menyasar dokumen kependudukan yang tidak dikenal oleh warga.

Kegiatan verifikasi terhadap 59.145 data kependudukan dijadwalkan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2024. Selama proses verifikasi, warga diperkenankan memberikan aduan bila dokumen mereka masuk dalam kategori data kependudukan tidak dikenal.

Selain itu, Syamsu menyebutkan, bagi warga yang masuk kategori dokumen kependudukan tidak dikenal, disarankan segera mengurus dokumen ke Posko Dukcapil yang ada di tingkat kelurahan atau Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat.

"Bila warga tersebut dapat membuktikan dokumen kependudukan telah sesuai aturan, maka data mereka akan dikeluarkan dari daftar yang diajukan untuk dilakukan penonaktifan," ujar Syamsu.

Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat Mia Mahayati mengatakan, tahapan sebelumnya sebanyak 4.139 data warga dihapus karena telah dipastikan meninggal. Proses verifikasi tahapan pertama ini berlangsung pada 1-15 April 2024 lalu.

Selanjutnya, tahapan kedua verifikasi menyasar data dokumen kependudukan warga kategori RT sudah tidak ada yang dilaksanakan mulai 15-30 April 2024. Ada 3.706 data dinonaktifkan berdasarkan usulan.

"Sebelum proses verifikasi kami memiliki data sekitar 10 ribu dokumen kependudukan warga yang masuk dua kategori itu. Makanya verifikasi ini akan memastikan validitas data," katanya.



Pihaknyajuga melibatkan RT/RW terhadap pengaduan dan keluhan di posko yang ada.Ke depannya, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili tahapan keempat sampai enam.

Tahap keempat, yakni 1-31 Agustus 2024 dengan memverifikasi data yang dikenal namun tidak diketahui keberadaannya. Lalu tahap kelima pada 1 September-31 Oktober 2024 verifikasi data pindah luar DKI Jakarta.

Sedangkantahap terakhir pada 1 November-31 Desember untuk verifikasi data pindah dalam ProvinsiDKI Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.