Pemkab Dharmasraya Mengimbau untuk Mendaftarkan Tanah Ulayat agar Ada Kepastian Hukum
📅 Jumat, 02 Mei 2025, 21:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mendorong masyarakat adat mendaftarkan sertifikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi aktif dalam sosialisasi ini sehingga dapat mengurus pendaftaran, baik melalui Sertifikat Hak Pengelolaan atau Sertifikat Hak Milik bersama pada tanah ulayat," kata Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dharmasraya, Yefrinaldi, di Pulau Punjung, Jumat(02/5).
Hal tersebut ia kemukakan saat memberi sambutan mewakili Bupati Dharmasraya pada Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.
Menurut dia, hak ulayat tersebut diperlukan pengakuan oleh negara agar tidak menimbulkan permasalahan tanah ulayat meliputi sengketa, konflik, dan ketidakjelasan hukum.
"Hak tersebut meliputi tanah masyarakat adat, termasuk yang telah dikuasai dan yang belum dikuasai," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, pengakuan hak dan kepastian hukum merupakan dasar fondasi pembangunan dalam pengembangan perekonomian, investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat ke depan.
"Kami mengajak seluruh pihak terkait, lembaga adat, dan masyarakat untuk bekerjasama dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat ini," tambah dia.
Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat untuk bersama menjaga tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat," kata Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia.
Ia mengatakan sosialisasi bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan proses atau tahapan pendaftaran, aturan yang mengatur, serta manfaat lainnya tentang pendaftaran tanah ulayat.
"Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam rangka mendukung program ini. Sosialisasi tanah ulayat harus difahami agar hak tanah ulayat lestari," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!