Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Dharmasraya Mengimbau untuk Mendaftarkan Tanah Ulayat agar Ada Kepastian Hukum

📅 Jumat, 02 Mei 2025, 21:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Dharmasraya Mengimbau untuk Mendaftarkan Tanah Ulayat agar Ada Kepastian Hukum Doc: ANTARA
Ket. Staf Khusus bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, dalam Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Dharmasraya, Sumbar, Jumat (2/5/2025).

DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mendorong masyarakat adat mendaftarkan sertifikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi aktif dalam sosialisasi ini sehingga dapat mengurus pendaftaran, baik melalui Sertifikat Hak Pengelolaan atau Sertifikat Hak Milik bersama pada tanah ulayat," kata Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dharmasraya, Yefrinaldi, di Pulau Punjung, Jumat(02/5).

Hal tersebut ia kemukakan saat memberi sambutan mewakili Bupati Dharmasraya pada Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.

Menurut dia, hak ulayat tersebut diperlukan pengakuan oleh negara agar tidak menimbulkan permasalahan tanah ulayat meliputi sengketa, konflik, dan ketidakjelasan hukum.

"Hak tersebut meliputi tanah masyarakat adat, termasuk yang telah dikuasai dan yang belum dikuasai," ujarnya.

Menurut dia, pengakuan hak dan kepastian hukum merupakan dasar fondasi pembangunan dalam pengembangan perekonomian, investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat ke depan.

"Kami mengajak seluruh pihak terkait, lembaga adat, dan masyarakat untuk bekerjasama dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat ini," tambah dia.

Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat untuk bersama menjaga tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat," kata Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia.

Ia mengatakan sosialisasi bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan proses atau tahapan pendaftaran, aturan yang mengatur, serta manfaat lainnya tentang pendaftaran tanah ulayat.

"Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam rangka mendukung program ini. Sosialisasi tanah ulayat harus difahami agar hak tanah ulayat lestari," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.