Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Bekasi Hentikan Produksi Perusahaan Ini yang Ancam Lingkungan Hidup

📅 Senin, 05 Feb 2024, 05:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Bekasi Hentikan Produksi Perusahaan Ini yang Ancam Lingkungan Hidup Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Bekasi
Ket. Petugas Penyidik Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang garis larangan aktivitas produksi di PT Multistrada Arah Sarana, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat (1/2/2024).

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menghentikan sementara aktivitas produksi PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur sebagai bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan perundangan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan perusahaan produsen ban itu diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan petugas lapangan.

"Kami telah melakukan pemasanganPPLH Linedan papan larangan pada rangkaianbunburry2 yang terdiri dari prosesmixing,open mill, danbatch offdisertai penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi," katanya di Cikarang, Senin.

Dia menjelaskan dugaan pelanggaran PT Multistrada Arah Sarana mencakup perubahan sarana produksi tanpa merubah dokumen persetujuan lingkungan yang baru serta tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b," katanya.

PT Multistrada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 karena tidak memiliki dokumen peraturan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.

Kemudian, tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati sesuai Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007.

Pihaknya mengaku telah melakukan pembinaan terhadap PT Multistrada Arah Sarana namun perusahaan dimaksud masih belum melaksanakan perbaikan sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan kepada mereka.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah.

"Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi sampai perusahaan menaati ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.