Pemkab Bekasi diminta reaktivasi akses kesehatan warga miskin
Rapat gabungan lintas instansi terkait membahas persoalan gangguan layanan kesehatan bagi warga miskin di ruang rapat DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu
Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan SyahKabupaten Bekasi, 08/1 - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta untuk segera mereaktivasi akses pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin usai penerapan kebijakan menonaktifkan kepesertaan kepada 188.864 masyarakatnya dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan ini sekaligus memberikan rekomendasi agar kepesertaan JKN-PBI segera direaktivasi usai dinonaktifkan.
"Dari hasil rapat gabungan tadi, kami telah merekomendasikan agar tidak ada penonaktifan kepesertaan JKN. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan harus segera mengajukan reaktivasi status kepesertaan JKN mereka kepada BPJS Kesehatan," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan, 146.405 peserta JKN-PBI yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dialihkan menjadi PBI yang bersumber dari APBN. Dinas Sosial diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait usulan tersebut.
"Sedangkan bagi peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI non DTKS sejumlah 42.459 orang dapat menggunakan program Jamkesda sambil memvalidasi data diri. Kami meminta Disdukcapil segera mensosialisasikan ke masyarakat agar proaktif melakukan verifikasi administrasi kependudukan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan reaktivasi status kepesertaan JKN akan dilakukan mulai 10 Januari 2025 dan diperkirakan memakan waktu selama satu pekan.
"Kami juga memastikan masyarakat dalam DTKS tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan. Mereka dapat mendatangi puskesmas untuk memperoleh pengobatan yang mereka butuhkan, baik untuk penyakit ringan maupun gangguan kesehatan yang lebih serius. Untuk yang rawat inap bisa di rumah sakit menggunakan Jamkesda," katanya.
Sedangkan bagi peserta KIS-PBI non DTKS dipersilakan untuk memadankan data kependudukakan dengan mendatangi Disdukcapil agar dapat dimasukkan ke dalam DTKS oleh petugas dinas sosial dan diusulkan masuk ke dalam program PBI-JKN.
"Iya harus dipadankan terlebih dahulu karena mungkin ada NIK dan namanya yang berbeda," katanya.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Sudiyanti mengatakan pihaknya akan segera mereaktivasi kepesertaan setelah menerima surat dari pemerintah daerah.
"Prosedurnya seminggu namun kami akan berkoordinasi dengan BPJS pusat untuk langkah cepatnya," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Hasan Basri menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat pendataan warga tidak mampu ke dalam DTKS.
Surat edaran ini berisi permintaan kepada camat, kepala desa dan lurah serta Ketua IPSM Kecamatan se-Kabupaten Bekasi untuk dapat menginstruksikan pekerja sosial masyarakat atau PSM agar segera mengusulkan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS.
"Pengusulan fokus kepada penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Diharapkan teman-teman PSM segera menggunakan akun SIKS-NG yang mereka miliki untuk mengajukan usulan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS," katanya.
Ia menekankan, mekanisme pengusulan warga melalui forum musyawarah desa atau kelurahan dengan melibatkan langsung kepala desa maupun lurah sebagai petugas validasi data warga yang layak mendapatkan bantuan.
"Saat ini, persyaratan tidak bisa langsung diajukan tanpa proses musyawarah. Hasil dari musyawarah tersebut akan diunggah melalui aplikasi SIKS-NG agar tercatat di DTKS," katanya.
Hasan mencatat sebanyak 146.000 warga Kabupaten Bekasi sudah terdaftar di DTKS, namun kondisi riil di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang belum terdata sehingga perlu segera dimasukkan.??????
Hasan juga menyebutkan bahwa data penerima bantuan sosial bersifat dinamis dan dilaporkan setiap bulan kepada Kementerian Sosial sehingga dibutuhkan kolaborasi bersama pihak terkait dalam proses pengusulan.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat tidak mampu sekaligus memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran," kata dia.
Berita Trending
- 1 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 2 Nelayan Kepulauan Seribu Segera miliki SPBU Apung
- 3 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 4 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 5 Banjir Bandang Lahar Dingin Gunung Jadi Perhatian Pemerintah pada 2025