Pemkab Bekasi diminta reaktivasi akses kesehatan warga miskin
📅 Rabu, 08 Jan 2025, 23:00 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kabupaten Bekasi, 08/1 - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta untuk segera mereaktivasi akses pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin usai penerapan kebijakan menonaktifkan kepesertaan kepada 188.864 masyarakatnya dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan ini sekaligus memberikan rekomendasi agar kepesertaan JKN-PBI segera direaktivasi usai dinonaktifkan.
"Dari hasil rapat gabungan tadi, kami telah merekomendasikan agar tidak ada penonaktifan kepesertaan JKN. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan harus segera mengajukan reaktivasi status kepesertaan JKN mereka kepada BPJS Kesehatan," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan, 146.405 peserta JKN-PBI yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dialihkan menjadi PBI yang bersumber dari APBN. Dinas Sosial diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait usulan tersebut.
"Sedangkan bagi peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI non DTKS sejumlah 42.459 orang dapat menggunakan program Jamkesda sambil memvalidasi data diri. Kami meminta Disdukcapil segera mensosialisasikan ke masyarakat agar proaktif melakukan verifikasi administrasi kependudukan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan reaktivasi status kepesertaan JKN akan dilakukan mulai 10 Januari 2025 dan diperkirakan memakan waktu selama satu pekan.
"Kami juga memastikan masyarakat dalam DTKS tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan. Mereka dapat mendatangi puskesmas untuk memperoleh pengobatan yang mereka butuhkan, baik untuk penyakit ringan maupun gangguan kesehatan yang lebih serius. Untuk yang rawat inap bisa di rumah sakit menggunakan Jamkesda," katanya.
Sedangkan bagi peserta KIS-PBI non DTKS dipersilakan untuk memadankan data kependudukakan dengan mendatangi Disdukcapil agar dapat dimasukkan ke dalam DTKS oleh petugas dinas sosial dan diusulkan masuk ke dalam program PBI-JKN.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Iya harus dipadankan terlebih dahulu karena mungkin ada NIK dan namanya yang berbeda," katanya.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Sudiyanti mengatakan pihaknya akan segera mereaktivasi kepesertaan setelah menerima surat dari pemerintah daerah.
"Prosedurnya seminggu namun kami akan berkoordinasi dengan BPJS pusat untuk langkah cepatnya," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Hasan Basri menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat pendataan warga tidak mampu ke dalam DTKS.
Surat edaran ini berisi permintaan kepada camat, kepala desa dan lurah serta Ketua IPSM Kecamatan se-Kabupaten Bekasi untuk dapat menginstruksikan pekerja sosial masyarakat atau PSM agar segera mengusulkan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS.
"Pengusulan fokus kepada penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Diharapkan teman-teman PSM segera menggunakan akun SIKS-NG yang mereka miliki untuk mengajukan usulan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!