Pemilik kendaraan wajib bawa STNK untuk masuk ke Margasatwa Ragunan
Pengunjung melihat Jerapah (Giraffa) ketika berwisata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Selasa (18/6)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak AJakarta -- Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masuk ke dalam objek wisata Taman Margasatwa Ragunan untuk memastikan kondisinya laik jalan.
"Kami sudah memasangrambu 'Kendaraan Tanpa STNKDilarang Masuk'," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Langkah ini juga menindaklanjuti sidak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan.
Seperti diketahui pada libur kemarin, Kementerian Perhubungan masih menemukanbus pariwisata yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNKtetap beroperasi mengangkut penumpang.
Wahyudi menuturkanaturan ini sebenarnya sudah dari dulu diterapkan. Namun pihaknya lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk dalam kawasan wisata itu.
"Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas," ujarnya.
Dia menuturkan syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk.
Adapun terkait bus yang dinyatakan tidak laik jalan memangdi luar kewenangan pengelola Taman Margasatwa Ragunan.
"Terkait kelayakan, uji kirkendaraan maupun bus bukan kewenangan kami untuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/6).
Menurutnya, 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.
Adapun tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yang dilakukan sidak yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.
Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus dengan rincian 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras
- Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
- Harris-Trump Terus Kampanye saat 75 Juta Warga Telah Mencoblos