Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemerintah Rancang Regulasi Bandara Perairan

Foto : Istimewa

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merancang regulasi pembangunan dan pengoperasian bandara perairan (waterbase), sebagai fasilitas penunjang pengoperasian pesawat air (seaplane) di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seaplane akan menunjang konektivitas hingga ke pelosok daerah, serta mendukung potensi pariwisata di Indonesia. Di mana Seaplane menjadi salah satu alternatif angkutan, untuk tempat-tempat yang jauh dari bandara. Jika lewat darat, jaraknya jauh dan waktu tempuhnya lama. Namun, kalau naik seaplane bisa lebih cepat.

"Kami tengah menentukan sejumlah tempat yang membutuhkan kehadiran seaplane. Ia menyebut sejumlah daerah yang potensial untuk didarati pesawat amfibi yang mampu mendarat di perairan ini, diantaranya yaitu: Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Bahkan di Kepulauan Riau dan dari Nusa Tenggara Barat ke Bali sudah cukup konsisten menggunakan seaplane untuk kepentingan tertentu," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top