Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Infrastruktur Perhubungan - Penyesuaian Tarif Tol Terakhir Kali Dilakukan pada 2021

Pemerintah Proses Kenaikan Tarif Tol

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BPJT tengah memproses penyesuaian tarif jalan tol yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan setiap 2 tahun sekali.

JAKARTA - Pemerintah perlu mempertimbangkan secara cermat rencana menaikkan tarif sejumlah ruas tol. Sebab, kondisi perekonomian nasional tahun ini dibayangi ketidakpastian akibat dampak resesi sejumlah negara maju, terutama Amerika Serikat (AS).

Sebanyak 25 ruas tol masuk dalam daftar yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif tol pada 2023 jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menurut beleid tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali.

Berdasarkan laporan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), penyesuaian tarif tol terbanyak bakal terjadi di Januari 2023. Penyesuaian tarif tol terakhir kali dilakukan pada 2021. Tarif tol yang diberlakukan dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi. Evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol memperhatikan ketiga prinsip tersebut.

Laporan tahunan tersebut menyebutkan penyesuaian tarif tol merupakan salah satu komitmen pemerintah menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia. Investasi jalan tol yang padat modal dan jangka waktu yang panjang membutuhkan jaminan atas modal yang sudah ditanamkan para investor.

Kepala BPJT, Danang Parikesit, mengatakan pihaknya saat ini memang tengah memproses penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dia berharap proses penyesuaian tarif tol tersebut dapat selesai dalam waktu dekat sesuai dengan perhitungan yang ada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top