Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Konawe Melarang ASN Memakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

📅 Minggu, 23 Mar 2025, 22:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kabupaten Konawe Melarang ASN Memakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Doc: ANTARA
Ket. Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim saat ditemui di Konawe, minggu malam.

KENDARI– Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang aparatur sipil negara di lingkup pemkab setempat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan perjalanan mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, saat ditemui di Konawe, Minggu malam, mengatakan bahwa kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas atau kegiatan perkantoran.

"Secara aturan kalau mudik tentunya kalau kendaraan operasional dinas, kalau bukan lagi jam dinas itu sudah di kantor," kata Syamsul Ibrahim.

Terkait larangan itu, Wakil Bupati Konawe Syamsul akan memberikan imbauan para ASN agar tidak menggunakan fasilitas mobil dinas itu dalam rangka mudik Lebaran.

"Kami akan mengimbau kepada seluruh ASN yang mendapat fasilitas penunjang kendaraan dinas dari pemerintah untuk tidak memanfaatkan mobil dinas tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk para ASN yang tetap ngotot menggunakan kendaraan dinas saat mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk mekanisme pengawasan, Syamsul pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Idul Fitri 2025.

"Kita akan tegur dan memberikan pembinaan," ucap Syamsul.

Syamsul menambahkan bahwa untuk libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemkab Konawe mengikuti arahan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan menginstruksikan seluruh ASN untuk masuk kantor sesuai jadwal, dan tidak menambah libur.

"Insya Allah pada tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, kita akan masuk serentak dan apel besar. Dan di situ kita bisa ukur mana yang menambah libur dan tidak,dan sanksinya akan disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.