Pemerintah Jamin Konsumen Tak Dipersulit
📅 Kamis, 04 Jan 2024, 08:31 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait distribusi lequified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung subsidi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menjelaskan pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. "Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/ pangkalan," tuturnya saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1).
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak sesuai kewajaran konsumsi.
Karena itu, Tutuka mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) di subpenyalur/ pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Dia menjelaskan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG tabung 3 kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data aktual menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/ pangkalan resmi. Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai tahap awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret-31 Desember 2023.
Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Sebaiknya Anda baca juga:
Barang Penting
Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang diberikan kepada Pertamina, khususnya sepanjang 2023, di mana proses pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ini mulai dijalankan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!