Pemerintah Beri Insentif Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik
Foto : ANTARA/Fitra Ashari
Ilustrasi - Mobil listrik Chery.
JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas bawang merah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024.
Baca Juga :
Produksi Baterai Bakal Capai 100 GWh pada 2027
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya