Pemerintah Bahas Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10).
“Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena ini kepentingan bersama pilkada ini kan. Undang-undang saja, revisi terbatas."
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan guna membahas perubahan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, ditemui secara terpisah usai mengikuti ratas, mengatakan percepatan jadwal Pilkada 2024 akan diatur melalui revisi terbatas undang-undang pilkada.
"Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena ini kepentingan bersama pilkada ini kan. Undang-undang saja, revisi terbatas," kata Budi Arie di Jakarta, Rabu (4/10).
Menurut Budi, percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024 tidak diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan. "Jangan (lewat) perpu, dong. Kalau perpu, entar dipikir Presiden (Jokowi) punya kepentingan. Percepatan (jadwal Pilkada 2024) kan kepentingan bersama," jelas Budi Arie.
Rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya