Pemerintah Atur Arah Bisnis Kopdes Merah Putih, Tantangan Baru bagi Otonomi Koperasi Desa?
📅 Rabu, 23 Apr 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
JAKARTA - Pemerintah bakal menetapkan kegiatan usaha yang wajib bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik. Pendanaannya akan diambilkan dari alokasi Dana Desa.
“Pemerintah bertanggung jawab supaya koperasi berjalan dengan baik, dengan cara melaksanakan yang kami sebut kegiatan usaha wajib,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4).
Wamentan mencontohkan kegiatan usaha wajib itu seperti menjadi penyalur pupuk bersubsidi, mitra Bulog untuk menyerap gabah dengan harga 6.500 rupiah per kilogram (kg) dan agen atau pangkalan gas LPG.
Selain itu, kopdes juga bisa diarahkan untuk menjadi penyalur minyak goreng dan kebutuhan pokok lain dengan harga khusus serta mitra penyalur obat-obatan dengan harga terjangkau.
“Kalau dibebaskan, biasanya banyak ide yang berujung tidak jadi. Dengan cara kegiatan usaha yang sudah pasti ini, artinya memberikan keuntungan kepada masyarakat desa,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk mendukung skenario itu, pemerintah bakal memberikan sumber pendanaan melalui APBN dari pos belanja alokasi Dana Desa. Menurut Wamentan, pembiayaan itu akan disalurkan secara bertahap agar tidak membebani keuangan secara langsung dalam jangka pendek.
“Dengan benefit yang diterima, dari sebagian sosialisasi kami ke banyak kepala desa, banyak di antaranya setuju karena memang manfaatnya lebih besar daripada pengorbanan yang diberikan,” ujar Sudaryono.
Adapun nilai pembiayaan dari APBN itu masih dalam proses perhitungan. Namun, Wamentan menyatakan kegiatan di desa harus berjalan sebagaimana mestinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemilihan Model
Sementara itu, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bakal melibatkan tiga sumber, di antaranya koperasi yang baru dibentuk, koperasi eksisting yang dikonversi, serta koperasi eksisting yang tidak aktif lalu direvitalisasi.
Untuk pemilihan model koperasi, Wamentan menyebut langkah itu dilakukan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh kepala desa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!