Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemberantasan Narkoba, BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Ganja

Foto : ANTARA/Asep Fathulrahman

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova (kiri) bersama jajaran Forkompimda Banten memusnahkan barang bukti ganja di Serang, Banten, Kamis (6/4/2023). BNNP Banten memusnahkan 5,3 kilogram ganja kering yang disita dari bandar narkoba berinisial RE saat menerima ganja selundupan dari Sumatera tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya membantu upaya pemberantasan narkoba, BNN Banten musnahkan barang bukti ganja.

Serang - Pemberantasan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 5.3 kilogram dari hasil penangkapan tersangka RE pada Kamis (9/3) di depan SMKN 3 Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova di Serang, Kamis mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman.

"Petugas BNN ProvinsiBanten melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dalam penyelidikan," kata Rachmad.

Ia menjelaskan dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE beserta barang bukti sebuah paket narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Y.

Setelah itu, lanjut Rachmad, petugas melakukan penggeledahan di apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan, dan petugas menemukan barang bukti berupa satupackplastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus paket ganja seberat 5.3 kilogram yang dilapisi aluminiumfoil," katanya.

Dari RE, kata dia, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,3 kilogram, satupacksatu klik bening berukuran kecil, dua unit HP merekSamsungdanXiaomi.

Rachmad menyebut barang bukti narkotika didapatkan dari Sumatera yang akan dikirim menuju Banten.

Selanjutnya, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman kasus tersebut guna pengembangan jaringan dari tersangka RE.

Menurut dia, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5,3 kilogram dapat menyelamatkan 2660 orang generasi penerus bangsa," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top