Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembebasan Hutan Lindung untuk Flyover Sitinjau Lauik Masih Berproses

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 14:20 WIB | Oleh:
Pembebasan Hutan Lindung untuk Flyover Sitinjau Lauik Masih Berproses Doc: antara foto
Ket. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Sumatera Barat (Sumbar) Medi Iswandi

PADANG - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Sumatera Barat (Sumbar) Medi Iswandi mengungkapkan bahwa pembebasan lahan kawasan hutan lindung untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik sedang berproses di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Gubernur sudah tanda tangan rekomendasi yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Kehutanan pada 1 Februari untuk lahan milik pemerintah yakni kawasan hutan lindung," kata Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi di Padang, Sumbar, Rabu (12/3).

Ia mengatakan proses tersebut didahului pengukuran oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi. Setelah itu, hasil pengukuran diberikan kepada gubernur.

Selanjutnya menteri akan mengeluarkan pinjam pakai kepada Hutama Karya Indonesia (HKI) selaku perusahaan yang terlibat dalam pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang berada di jalan lintas Padang-Solok.

"Jadi kami sifatnya memfasilitasi HKI secara maksimal untuk progres pembebasan lahan ini," ujarnya.

Secara keseluruhan, HKI menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan flyover tersebut tuntas pada Juni 2025 baik itu untuk pinjam pakai di kawasan hutan, maupun lahan penggantian milik masyarakat.

"Yang proses penggantian lahan ini sedang berproses juga," kata dia.

Sejauh ini, dalam pembangunan Flyover Sitinjau Lauik HKI telah mulai bekerja pada tempat-tempat yang memang sudah selesai dibebaskan. Termasuk pula pada lahan milik negara.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satunya bermitra dengan Kementerian BUMN Andre Rosiade mengatakan pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik tetap berlanjut lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Lewat mekanisme kerja sama KPBU tersebut pemerintah akan mencicil pembayaran kepada Hutama Karya selama 10 tahun ke depan. Langkah itu diharapkan menjadi solusi di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat, sehingga tidak berdampak langsung ke pembangunan strategis di daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

15 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.