Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Pemadanan NIK dan NPWP Capai 84,02 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan progres pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 84,02 persen per 28 Februari 2024. Secara jumlah, NIK yang telah terpadankan dengan NPWP mencapai 61,51 juta.

"Sampai hari ini, pemadanan NIK-NPWP sudah 61.516.178 atau 84,02 persen dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti DJP Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (28/2).

Dengan demikian, sisa NIK yang perlu dipandankan dengan NPWP sebanyak 11,69 juta.

Kendati begitu, Dwi menyebut terdapat NIK yang tidak perlu dipadankan dengan NPWP, lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top