Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelumas Palsu Kian Marak, Aspelindo: Merugikan Pengguna dan Industri

📅 Jumat, 01 Sep 2023, 10:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelumas Palsu Kian Marak, Aspelindo: Merugikan Pengguna dan Industri Doc: antara
Ket. Ilustrasi pelumas kendaraan.

JAKARTA - Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas kehadiran pelumas palsu yang memberikan dampak buruk bagi pengguna dan juga industri terkait.

"Hadirnya pelumas palsu tentu akan memberikan kerugian material dan opportunity lost akibat rusaknya mesin/kendaraan/peralatan konsumen yang membelinya," kata Ketua Umum ASPELINDO Periode 2023 - 2026, Sigit Pranowo dalam keterangan resminya, Kamis (31/8).

Dia juga menyebutkan bahwa hadirnya pelumas palsu yang kian hari kian marak dipasaran ini, akan menimbulkan kerugian yang besar bagi para produsen karena memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan standar yang dihadirkan sehingga akan menimbulkan kesan yang tidak baik dari produk tersebut.

Kebanyakan pelumas palsu ini beredar pada pelumas untuk kebutuhan otomotif yang berbentuk botolan. Sedangkan untuk pelumas industri sampai saat ini masih aman dari temuan tindak pemalsuan.

Dia juga menuturkan bahwa pemalsuan marak terjadi di daerah rural khususnya uar pulau Jawa seperti di Sumatera, Sulawesi dan juga Kalimantan.

"Bisanya memang kehadiran pelumas palsu ini hadir di daerah-daerah yang sulit untuk dijangkau pengawasannya dan dijual melalui bengkel, toko oli maupun marketplace," ujar dia.

Oleh karena itu, masyarakat yang mendapati kecurigaan terhadap pelumas palsu yang dibelinya bisa langsung melaporkan hal tersebut melalui call center dari produk tersebut untuk nantinya bisa ditindak lanjuti.

"Salah satu upaya Aspelindo diantaranya pada saat mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk -produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas" tutur dia.

Oknum yang masih nekat untuk membuat replika sebuah produk pelumas yang mirip dengan aslinya, akan dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

11 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.