Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Bisnis - Kenaikan Pajak Usaha Jasa Spa di Bali Capai 166,67 Persen

Pelaku Usaha Keluhkan Kenaikan Pajak Jasa Hiburan di Bali

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tak terima dengan aturan kenaikan tarif pajak usaha spa, para pelaku usaha melayangkan gugatan ke MK.

DENPASAR - Pemerintah menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali. Kenaikan tarif mulai awal 2024 itu memicu protes pelaku usaha spa di Bali.

"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, akhir pekan lalu.

Menurut dia, tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Dia pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.

"Nanti saya sampaikan itu (ke pemerintah daerah) kan itu karena regulasi pemda," ucapnya.

Uji Materi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top