Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap Polisi Aceh
Imigran etnis Rohingya di perairan Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (18/10/2024).
Foto: ANTARA-/HO-Nelayan Aceh SelatanBANDA ACEH - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Selatan menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya yang kapalnya terombang-ambing di perairan Labuhan Haji.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Aceh Selatan, Sabtu, mengatakan ketiganya ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Provinsi Sumut, Jumat (18/10) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan polisi di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, setelah menggelar razia terkait adanya informasi terduga pelaku penyelundupan Rohingya di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, melarikan diri," ucapnya.
Adapun ketiga terduga pelaku yakni berinisial F (35), warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian, A (33), warga Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan I (32), warga Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi awal, F berperan menunggu kedatangan imigran etnis Rohingya di tepi pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan A dan I berperan membeli kapal motor senilai Rp600 juta.
Penangkapan terduga pelaku berawal informasi ada tiga orang terkait keberadaan imigran etnis Rohingya di sebuah kapal motor di perairan Labuhan Haji, melarikan diri ke arah Kota Subulussalam.
Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan langsung bergerak menyisir jalan lintas Subulussalam. Tim juga berkoordinasi dengan Polres Subulussalam dan personel Pos Lantas Sibande Polres Pakpak Barat, Polda Sumut.
Selanjutnya, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam bersama personel Pos Lantas Sibande menggelar razia dengan menghentikan setiap kendaraan yang melintas.
"Tim mendapati ketiga orang yang dicurigai terkait imigran Rohingya tersebut menaiki mobil barang. Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Subulussalam," tutur Kapolres.
Kemudian Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan menjemput ketiganya di Polres Subulussalam. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni tiga telepon genggam dan satu unit mobil barang dengan nomor polisi BL-8136-CC.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pasangan Andika-Hendi Tak Gelar Kampanye Akbar Jelang Pemungutan Suara Pilgub Jateng
- 2 Cawagub DKI Rano Karno Usul Ada Ekosistem Pengolahan Sampah di Perumahan
- 3 Kampanye Akbar Pramono-Rano Bakal Diramaikan Para Mantan Gubernur DKI
- 4 Transjakarta Beroperasi Hingga 23.00 Saat Timnas Indonesia Lawan Arab
- 5 Spanyol Ingin Tuntaskan Fase Grup UEFA Nations League dengan Kemenangan
Berita Terkini
- Menkomdigi dan Dubes AS Bahas AI Sampai Smart City di Pertemuan Bilateral
- Warga Jakarta Diajak Berpartisipasi Bantu Kendalikan TBC
- Kementerian UMKM Akan Buat Holding UMKM agar Terhubung dengan Industri
- KKP Gandeng Otoritas Norwegia untuk Tingkatkan Kualitas Uji Mutu Produk Perikanan
- Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret