Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap Polisi Aceh
Imigran etnis Rohingya di perairan Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (18/10/2024).
Foto: ANTARA-/HO-Nelayan Aceh SelatanBANDA ACEH - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Selatan menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya yang kapalnya terombang-ambing di perairan Labuhan Haji.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Aceh Selatan, Sabtu, mengatakan ketiganya ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Provinsi Sumut, Jumat (18/10) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan polisi di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, setelah menggelar razia terkait adanya informasi terduga pelaku penyelundupan Rohingya di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, melarikan diri," ucapnya.
Adapun ketiga terduga pelaku yakni berinisial F (35), warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian, A (33), warga Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan I (32), warga Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi awal, F berperan menunggu kedatangan imigran etnis Rohingya di tepi pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan A dan I berperan membeli kapal motor senilai Rp600 juta.
Penangkapan terduga pelaku berawal informasi ada tiga orang terkait keberadaan imigran etnis Rohingya di sebuah kapal motor di perairan Labuhan Haji, melarikan diri ke arah Kota Subulussalam.
Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan langsung bergerak menyisir jalan lintas Subulussalam. Tim juga berkoordinasi dengan Polres Subulussalam dan personel Pos Lantas Sibande Polres Pakpak Barat, Polda Sumut.
Selanjutnya, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam bersama personel Pos Lantas Sibande menggelar razia dengan menghentikan setiap kendaraan yang melintas.
"Tim mendapati ketiga orang yang dicurigai terkait imigran Rohingya tersebut menaiki mobil barang. Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Subulussalam," tutur Kapolres.
Kemudian Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan menjemput ketiganya di Polres Subulussalam. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni tiga telepon genggam dan satu unit mobil barang dengan nomor polisi BL-8136-CC.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mai Hang Food Festival Jadi Ajang Promosi Kuliner Lokal Labuan Bajo
- 2 Prabowo Dinilai Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
- 3 Otorita Labuan Bajo: Mai Hang Food ajang promosi kuliner lokal
- 4 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
- 5 Natal Membangun Persaudaraan