Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Ditangkap Polda Sumut

📅 Selasa, 01 Agu 2023, 22:08 WIB | Oleh:
Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Ditangkap Polda Sumut Doc: ANTARA /H0- Humas Polda Sumut
Ket. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) saat menjelaskan penangkapan tiga pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kota Medan.

MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menangkap tiga orang pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penggerebekan pangkalan gas elpiji tersebut dilakukan pada Kamis (27/7) malam dan ditemukan oleh petugas ketiga pelaku yakni RT, NF dan APG sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke gas non-subsidi untuk siap edar.

"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dengan memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg nonsubsidi, " kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.

Hadi menyebutkan modus pelaku melancarkan aksi dengan cara menggunakan alat transfusi atau alat bantu untuk penyulingan gas subsidi ke gas nonsubsidi tersebut.

"Pelaku memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kg, sehingga gas yang berada di tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," ucapnya.

Ia mengatakan saat petugas gabungan melakukan penggerebekan terhadap ketiga pelaku yakni RT berperan sebagai memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung industri, NF berperan sebagai merapikan gas elpiji 3 kg yang sudah selesai di oplos oleh RT, dan APG berperan sebagai pengantar gas elpiji Industri kepada pembeli.

Pelaku melancarkan pengoplosan gas elpiji tersebut sudah selama setengah tahun lamanya.

"Berdasarkan keterangan sementara yang kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," katanya.

Kabid Humas menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.

Kemudian 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, satu buah kunci monyet warna orange, tiga buah obeng, satu buah parang, dan satu buah timbangan

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana

"Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, " kata Kabid Humas Polda Sumut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

31 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

55 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.