Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pelaku Mutilasi Wanita di Penginapan Sleman Terancam Hukuman Mati

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ditreskrimum Polda DIY telah berhasil menangkap pelaku mutilasi seorang wanita, AI, di sebuah penginapan di Sleman. Pelaku adalah HP alias P (23 tahun), seorang laki-laki asal Temanggung, Jawa Tengah, yang ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Temanggung, pada Selasa (21/3).

Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh HP masuk ke dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang direncanakan seperti dalam pasal 340 KUHP subsider pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati seperti tertuang dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sesuai dengan pasal-pasal tersebut, Nuredy mengatakan bahwa pelaku terancam dengan pidana mati.

"Ya (ancaman pidana mati), kita kenakan pasal yang paling berat ya," kata Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers gelar perkara di Mapolda DIY, Rabu (22/3).

Nuredy menjelaskan bahwa sebelum bertemu dengan korban pada Sabtu (18/3), pelaku memang sudah mempersiapkan aksi pembunuhan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan modus pelaku yang sengaja mencari wanita yang akan dibunuh dengan cara dimutilasi untuk menghilangkan jejak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top