Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasangan Calon Wali Kota Depok, Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK

📅 Rabu, 08 Jan 2025, 15:12 WIB | Oleh:
Pasangan Calon Wali Kota Depok, Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1).

JAKARTA - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn) mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Depok 2024 yang ditetapkan KPU setempat.

"Jadi, ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sebetulnya dalam persidangan untuk diklarifikasi, ini mencabut permohonan atau menarik permohonan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Gugatan Imam-Ririn tercatat dengan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan secara daring pada Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Imam-Ririn dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Depok Tahun 2024.

Di samping itu, Imam-Ririn juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pada tempat pemungutan suara ulang (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.

Imam-Ririn, di dalam berkas permohonannya, mengaku keberatan dengan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024 karena mengeklaim terdapat praktik kecurangan maupun pelanggaran berupa politisasi ASN atau unsur birokrasi yang merugikan perolehan suara mereka secara signifikan.

Didalilkan Imam-Ririn bahwa terdapat pengarahan ASN dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 2 Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

Gugatan tersebut dicabut sebelum disidangkan lebih jauh di Mahkamah. Akan tetapi, alasan pencabutan gugatan tersebut belum diketahui.

MK pun tidak bisa melakukan klarifikasi kepada Imam-Ririn karena baik pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. “Perkara 113, pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir, ya,” kata Saldi Isra.

Sebelumnya, KPU Kota Depok menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai pemenang dengan peroleh suara mencapai 451.785 atau (53,24 persen), sementara pasangan Imam-Ririn hanya mendulang 396.863 suara (46,76 persen).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

32 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.