Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Paripurna Ditunda, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat Sebelum Kembali Rapat RUU Pilkada

Foto : ANTARA/Walda Marison

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan aspirasi rakyat sebelum kembali menggelar Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8), saat menanggapi soal banyaknya masyarakat yang menolak pembahasan RUU tersebut.

Dascomengatakan bahwa DPRakan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.Salah satu bukti DPRtunduk pada peraturan itu adalahditundanya pembahasan RUU Pilkada yang semula dijadwalkan pada Kamisini.

Dasco mengatakan DPRmenunda rapat paripurna tersebut karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Ia menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya dihadiri 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Sedangkan saat membuka rapat paripurna, Dasco mengatakan ada 89 orang anggota DPR yang menghadiri rapat.

Namun demikian, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.

Dascobelum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan. "Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya singkat.

Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi.

Rapat paripurna tersebut semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang" tulis undangan agenda rapat yang diperoleh ANTARA.

Dalam undangan tersebut, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan, selain RUU Pilkada.

Disebutkan pula dalam undangan tertanggal Rabu (21/8) itu, pemberitahuan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada itu digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top