Panji Gumilang Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang Pekan Depan
Arsip foto - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
JAKARTA - Panji Gumilang dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pekan depan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membutuhkan keterangan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis (2/11).
"Minggu depan ya (diperiksa)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (3/11).
Sebelumnya Panji Gumilang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pada Senin (30/10), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan RIdalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk disidangkan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya