Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pajak Hotel, Restoran, Hiburan hingga Parkir Digabung dalam UU HKPD

6 Rabu, 15 Des 2021, 16:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pajak Hotel, Restoran, Hiburan hingga Parkir Digabung dalam UU HKPD Pajak Hotel, Restoran, Hiburan hingga Parkir Digabung dalam UU HKPD Doc: ANTARA/ Kuntum Riswan
Ket. Tangkapan layar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing UU HKPD secara daring, Rabu (15/12/2021).

Jakarta - Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) merustrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung menjadi satu.

"Jadi yang namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu, karena di daerah setiap kali jenis pajak ada satu Perda dan setiap Perda mengatur KUPnya," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing UU HKPD secara daring, Rabu (15/12).

Astera menyampaikan sejumlah daerah memiliki pendapatan pajak yang sedikit dikarenakan biaya compliance cost yang besar.

"Yang begini harusnya dilakukan restrukturisasi, jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya turun," ujarnya.

UU HKPD merasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Berbeda dengan pajak yang bersifat close list, jenis retribusi daerah masih bisa ditambahkan jika memang diperlukan.

"Retribusi kita buka untuk layanan yang memang harus dikenakan retribusi, nanti diatur dalam PP," ungkapnya.

UU HKPD juga memperluas basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.

Opsen tersebut terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain juga perluasan objek melalui sinergitas pajak pusat dan daerah, seperi valet parkir dan objek rekreasi.

Selain itu, disain pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU HKPD juga diharmonisasikan dengan peraturan perundangan lain seperti putusan MK terkait alat berat/alat besar, Putusan MK terkait PPJ, dan UU 23/2014 dan UU 3/2020 terkait sinkronisasi kewenangan.

"Di sini kita dudukkan yang tepat sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK. Yang jelas kita dukung apa yang namanya kemudahan berusaha," kata Astera.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
3.000 Tarantula Diselundupk...
Ekonomi
Energi Terbarukan Jadi Anda...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.