Perkuat Penegakan Perda KTR, Satpol PP DKI Jakarta Gelar Workshop di Lima Wilayah
Jumat, 06 Nov 2026, 16:25 WIB | Oleh: Haryo Brono
Doc: Istimewa
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Workshop Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta pada 8 hingga 22 Oktober 2026.
Workshop yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Smoke Free Jakarta tersebut berlangsung di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 355 peserta yang terdiri atas perwakilan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP tingkat kota administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Selain itu, turut hadir perwakilan pemerintah kota administrasi dan Suku Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah.
Setiap workshop berlangsung selama satu hari penuh. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai substansi Perda Nomor 7 Tahun 2025, terutama terkait pasal-pasal inti, ketentuan larangan, mekanisme pengawasan dan penegakan, serta sanksi bagi pelanggar.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba, S.H., M.H., mengatakan workshop tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesiapan personel dalam melaksanakan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Workshop ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Satpol PP di seluruh wilayah DKI Jakarta dalam melaksanakan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kami ingin seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam perda tersebut, termasuk tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan serta penegakannya," ujarnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta meningkatkan kemampuan aparatur dalam melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pengelola kawasan. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan secara terkoordinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Tumbur berharap pembekalan yang diberikan melalui workshop tersebut dapat diterapkan oleh seluruh personel Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh personel Satpol PP dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok secara lebih optimal, konsisten, dan sesuai ketentuan. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan komunikasi kepada masyarakat agar tercipta kesadaran bersama untuk mematuhi aturan," katanya.
Melalui penguatan kapasitas aparatur dan pelaksanaan pengawasan yang konsisten, implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta pengelola kawasan terhadap ketentuan Kawasan Tanpa Rokok. Upaya ini sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat DKI Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!