Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Ungkap Jaringan Perompak Kapal di Perairan Merak-Bojonegara

📅 Kamis, 22 Okt 2026, 15:39 WIB | Oleh:
Polisi Ungkap Jaringan Perompak Kapal di Perairan Merak-Bojonegara Doc: ANTARA/Susmiatun Hayati
Ket. Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto (kedua kanan) didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menunjukan barang bulti hasil ungkap kasus perompakan kapal di Banten pada Kamis (22/10).

TANGERANG -- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud), Polda Banten menangkap jaringan tindak pidana kejahatan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal di perairan Merak-Bojonegara pada Kamis (22/10).

Polisi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan perompakan tersebut yakni berinisial B, R dan J yang berperan sebagai seorang penadah barang curian tersebut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Kamis.

Dalam pengungkapan kasus ini, Eko mengatakan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai hasil dari aksi kejahatan tersebut.

"Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu. Dari satu perusahaan pelayaran, diklaim kerugian mencapai Rp200 juta," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa aksi mereka dilakukan dengan mengintai kapal yang menjadi target, kemudian menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin.

"Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta," ucapnya.

Selain itu, dia melanjutkan, para pelaku diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian dengan menyasar kapal-kapal besar yang beroperasi di kawasan perairan Merak-Bojonegara.

Kendati demikian, polisi saat ini masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dengan informasi mereka kabur ke wilayah Sumatera.

"Aksi pencurian tersebut diduga telah menyasar tujuh kapal. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Sementara itu, tersangka penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang merasa menjadi korban pencurian di perairan Merak–Bojonegara agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Tak Mau Ketinggalan, Warga ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.