PAD Pemkot Tangerang Rp2,9 Triliun
Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin sedang memberikan paparan mengenai penghapusan retribusi BPHTB dan PBG kepada Mendagri dan Mentrei PKP saat kunjungan kerja ke Pemkot Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA/HO-Pemkot TangerangTANGERANG – Dengan adanya pembebasan retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), membuat pendapatan asli daerah (PAD) berkurang sekitar 9,9 miliar. “Tidak masalah, penurunan ini tidak terlalu besar,” tutur Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Rabu.
Dia mengatakan nilai pendapatan yang terpengaruh dari program pembebasan retribusi tersebut tidak terlalu besar dari PAD Kota Tangerang tahun ini sebesar 2,9 triliun. Hal itu, menurutnya, bagian dari mendukung kebijakan pemerintah sektor perumahan. Ini juga menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB)Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam mendukung program pemerintah sektor perumahan,” jelas Nurdin. Adapun SKB tiga menteri berisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disepakati nol persen. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen. Kemudian, PPN rumah di bawah 2 miliar selama enam bulan periode Januari-Juni 2025 juga nol persen.
Adapun dasar hukum pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan 5 Januari 2022. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, peraturan kepala daerah terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB telah dikeluarkan sejak 27 Desember 2024 lalu.
“Langkah ini diambil untuk mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini sesuai dengan seruan kementerian. Saat ini waktunya buat rumah dan punya rumah,” tambah Sugihharto.
Sebelumnya, kemendagri mengumumkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada). Isinya, kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.
Kemendagri sudah menyampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah sudah membuat perkada. Selain itu, juga percepatan izin PBG dari 45 hari menjadi 10 hari.Kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Inter Milan Berpeluang Dekati Puncak Klasemen
- 2 City Incar Kemenangan Keempat Beruntun
- 3 Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Plaza Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 10,2 Miliar
- 4 Khofifah Berharap Program Makan Bergizi Gratis Dapat Tingkatkan IQ Anak Indonesia
- 5 Libur Sekolah Selama Ramadan Jangan Sampai Kontraproduktif