Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendanaan Pendidikan Tinggi

Otonomi PTN Berbadan Hukum Perlu Dikaji

Foto : Istimewa

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

A   A   A   Pengaturan Font

Perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menilai, perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan. Usulan tersebut menyoroti langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng layanan pinjaman online (Pinjol) untuk mencicil biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dia menegaskan, jangan sampai otonomi pengelolaan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan ini bermuara pada munculnya komersialisasi pendidikan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memberatkan mahasiswa.

"Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri," ujar Huda, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (30/1).

Dia mengatakan, langkah ITB merupakan jalan pintas yang merugikan mahasiswa sebab mampu menjerat dalam lingkaran utang. Menurutnya, opsi pembayaran melalui Pinjol juga berpotensi disalahgunakan.

"Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahaswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lai," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top