Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Otonomi PTN Berbadan Hukum Perlu Dikaji

📅 Rabu, 31 Jan 2024, 03:23 WIB | Oleh:
Otonomi PTN Berbadan Hukum Perlu Dikaji Doc: Istimewa
Ket. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menilai, perlu ada kajian untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan. Usulan tersebut menyoroti langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng layanan pinjaman online (Pinjol) untuk mencicil biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dia menegaskan, jangan sampai otonomi pengelolaan sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan ini bermuara pada munculnya komersialisasi pendidikan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memberatkan mahasiswa.

"Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri," ujar Huda, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (30/1).

Dia mengatakan, langkah ITB merupakan jalan pintas yang merugikan mahasiswa sebab mampu menjerat dalam lingkaran utang. Menurutnya, opsi pembayaran melalui Pinjol juga berpotensi disalahgunakan.

"Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahaswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lai," jelasnya.

Membebani Mahasiswa

Huda menerangkan, PTNBH memang mempunyai hak untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian kerjasama tersebut harusnya tidak bolah membuka potensi kerugian atau beban terutama bagi kalangan mahasiswa.

Dia menambahkan, PTNBH juga berhak menentukan besaran UKT bagi mahasiswa secara mandiri. Kendati demikian dalam Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan jika penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.

"Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas mengali sumber pendanaan di luar APBN," ucapnya.

Huda mengungkapkan saat ini sebagian besar mahasiswa merasakan jika biaya kuliah di perguruan tinggi negeri masih tergolong berat. Kondisi ini membuat mereka tertekan secara mental.

"Ada survei dari project multatuli di Yogyakarta yang menunjukkan jika mayoritas responden atau sebesar 74,22 persen merasa jika biaya kuliah memberatkan. Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah sehingga bisa muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya," katanya.

Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai, adanya Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi membuat pemerintah melempar tanggung jawab dalam pemenuhan undang-undang dasar. Menurutnya, mengubah status kampus menjadi PTNBH adalah awal mula dari terjadinya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi.

"Selama UU ini tdk dicabut, maka akan ada kasus-kasus komersialisasi dengan modus-modus yang lain," sebutnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.