Operasi Patuh 2025: Polres Bukittinggi Periksa KIR Angkutan Barang dan Penumpang
📅 Kamis, 31 Jul 2025, 09:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Pemeriksaan dokumen KIR kendaraan menjadi bagian dari Operasi Patuh 2025 yang digelar Tim Gabungan Polres Kota Bukittinggi Sumatera Barat untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan khususnya angkutan barang dan penumpang.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi Ipda Azriyandi di Bukittinggi, Rabu, mengatakan dari kegiatan operasi itu juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan yang masa KIR-nya sudah kelewat atau kadaluarsa sehingga harus dilakukan KIR ulang.
Selama Operasi Patuh 2025 di kota itu, ia mengungkapkan hasil penindakan naik dua kali lipat dibanding operasi serupa tahun 2024.
Petugas melakukan tilang manual kepada 510 pengendara di jalan raya serta teguran kepada 158 pengendara.
Sedangkan di tahun 2024, saat operasi yang sama hanya menilang 242 pengendara serta menegur 504 pengendara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan jumlah penegakan aturan lalu lintas terbanyak pada Operasi Patuh 2025 adalah pengendara yang tidak memakai helm, serta tidak memiliki SIM.
"Pelanggaran lainnya ada yang tidak memasang plat nomor kendaraan, mobil angkutan barang yang tidak hidup kir-nya dan pelanggaran yang lainnya," kata Azriyandi.
Sementara untuk usia yang terkena penegakan aturan didominasi pengendara usia muda bahkan ada di bawah umur atau mereka yang belum cukup usia berkendaraan di jalan raya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Selain pengendara di bawah umur, yang terkena penegakan kepatuhan i adalah pengendara yang berumur 21 hingga 25 tahun," kata Azriyandi.
Terkait kejadian kecelakaan lalu lintas, menurut Azriyandi terjadi penurunan jumlah korban.
Korban kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh 2025 mengalami penurunan yakni korban luka ringan berjumlah 10 orang, turun dibanding tahun 2024 yang berjumlah 12 orang.
"Untuk korban yang luka berat dan meninggal dunia, sama-sama nol," sebutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!