Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ombudsman RI Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Berikan Layanan Kependudukan

Foto : antarafoto

anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika

A   A   A   Pengaturan Font

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan setiap pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, meskipun terkendala jarak maupun anggaran dan tanpa memungut biaya kepada warga.

PADANG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan setiap pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, meskipun terkendala jarak maupun anggaran dan tanpa memungut biaya kepada warga.

"Ombudsman memantau langsung layanan dasar yang harus diberikan pemerintah, salah satunya akte kelahiran kepada penduduk," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/8).

Hal tersebut disampaikan Yeka saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Bungus dan mendapati masih banyak anak-anak di daerah itu yang hingga kini belum mengantongi akta kelahiran. Padahal, dokumen catatan kependudukan itu wajib diberikan pemerintah daerah.

Yeka menegaskan pengawasan layanan kependudukan tersebut penting karena akan berdampak langsung terhadap anak dan keluarganya saat mengurus berbagai kepentingan yang menyangkut administrasi.

"Pentingnya akta (kelahiran) ini misalnya nanti terkait dengan akses kesehatan dan pendidikan terhadap anak itu sendiri," kata Yeka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top