Oknum Pegawai Bank Syariah Ini Ditangkap karena Diduga Terlibat Penipuan Lelang Emas
Kpaolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafy menunjukkan tersangka berikut barang bukti saat pers rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (15/7/2024).
Foto: ANTARA/HO-Joko PramonoTulungagung - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, telah menangkap dan menahan seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) karena diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus investasi bodong lelang emas jaminan bank, sehingga merugikan para korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.
"Sejauh ini baru satu orang (korban) yang melapor. Tapi kami yakin korban ada banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam pers rilis di Mapolres Tulungagung, Senin.
Tersangka oknum pegawai bank syariah yang ditangkap diidentifikasi dengan inisial DR (34), warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar. DR tercatat sebagai pegawai BSI cabang Blitar.
Aksi penipuan DR diendus polisi setelah mendapat pengaduan dari salah satu korban berinisial DCF (22). Kepada polisi, korban mengaku dirayu untuk berinvestasi dalam lelang emas.
Korban dan tersangka sudah saling kenal, lantaran korban merupakan nasabah di tempat kerja tersangka.
Teperdaya bujuk rayu tersangka, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp257 juta ke rekening pelaku. Lalu korban kembali transfer sebesar Rp97 juta, sehingga total Rp350 juta.
"Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil," ujarnya.
Keuntungan 15-20 persen dibagi antara korban dan tersangka. Namun, korban tak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.
Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.
Dari penggeledahan, Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF (korban) ke rekening BCA atas nama DR (pelaku). Transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama DCF (korban).
Tangkapan layar bukti pengiriman uang melaluimobile bankingdari rekening BSI atas nama DCF (korban) ke rekening BSI atas nama DR (pelaku), dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," pungkas Kapolres.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Gorontalo Utara Lakukan Pengendalian PMK pada Ternak Sapi
- Penyeberangan Merak-Bakauheni Besok Relatif Aman
- Sebanyak 700 Rumah Warga di Indragiri Hilir Dilanda Banjir
- Pertumbuhan Kapitalisasi Pasar Modal Tahun Ini Kehilangan Daya Pacu
- Bangun Ketahanan Energi, Pemerintah Segera Implementasikan Program B40 Pekan Ini