Oknum Guru Ini Ditahan karena Diduga Korupsi BOS
Polisi saat gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS pendidikan dasar di Mapolres Trenggalek, Senin (29/7/2024).
Trenggalek - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur telah menahan seorang oknum pensiunan guru yang diduga menyelewengkan (korupsi) dana bantuan operasional sekolah (BOS) semasa dia masih bertugas di salah satu sekolah dasar daerah itu pada kurun tahun anggaran 2017-2019.
"Total (taksir) kerugian negara yang diselewengkan sekitar Rp514 juta. Untuk tersangka sudah kita amankan (tahan)," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Senin.
Oknum pensiunan guru dimaksud disebut dengan inisial RG (58).
Hasil analisa dan evaluasi penyelidikan hingga penyidikan polisi, RG tidak melakukan korupsi sendirian, namun bersama oknum kepala sekolah saat itu.
"Inisplitsing(pemisahan) berkas pertama. Tersangka utama yakni ST, kepala sekolah itu sudah meninggal dunia," kata Zainul.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya