Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Guru Ini Ditahan karena Diduga Korupsi BOS

📅 Selasa, 30 Jul 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Oknum Guru Ini Ditahan karena Diduga Korupsi BOS Doc: ANTARA/HO - Polres Trenggalek
Ket. Polisi saat gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS pendidikan dasar di Mapolres Trenggalek, Senin (29/7/2024).

Trenggalek - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur telah menahan seorang oknum pensiunan guru yang diduga menyelewengkan (korupsi) dana bantuan operasional sekolah (BOS) semasa dia masih bertugas di salah satu sekolah dasar daerah itu pada kurun tahun anggaran 2017-2019.

"Total (taksir) kerugian negara yang diselewengkan sekitar Rp514 juta. Untuk tersangka sudah kita amankan (tahan)," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Senin.

Oknum pensiunan guru dimaksud disebut dengan inisial RG (58).

Hasil analisa dan evaluasi penyelidikan hingga penyidikan polisi, RG tidak melakukan korupsi sendirian, namun bersama oknum kepala sekolah saat itu.

"Inisplitsing(pemisahan) berkas pertama. Tersangka utama yakni ST, kepala sekolah itu sudah meninggal dunia," kata Zainul.

Saat itu, lanjut dia, tersangka RG menjabat sebagai bendahara sekolah.

Zainul menyebut sekolah itu menerima dana BOS hibah dari Gubernur Jawa Timur melalui kepala satuan pendidikan dasar Kabupaten Trenggalek saat itu.

Rincian dana BOS yang diterima adalah Rp848 juta pada tahun anggaran 2017, Rp845,8 juta pada tahun anggaran 2018 dan Rp812 juta pada tahun anggaran 2019.

Total dana BOS yang diterima sekolah sebanyak Rp2,505.8 miliar kurun waktu tiga tahun.

"Setelah diaudit negara mengalami kerugian Rp514 juta rentang waktu tiga tahun tersebut," imbuhnya.

Dalam aksinya, bendahara bersama kepala sekolah pada masa itu melakukan berbagai modus untuk menyunat bantuan dari pemerintah itu.

Modusnya mulai dari penggelembungan (mark up) harga pada pembelian barang di sejumlah penyedia, memberikan bukti pendukung fiktif hingga tidak melengkapi bukti pendukung yang sah.

"Bahkan sebagian tanda tangan dalam penerimaan daftar penerima honorarium dipalsukan. Sebagian nota dari nota ditandatangani dan distempel sendiri, sebagian nota dikembalikan ke toko penyedia," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, emak-emak itu harus menginap di hotel prodeo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.