OJK Sebut Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun Jadi Rp285,32 Triliun
Foto : ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berbicara dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Desember 2023 di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 terus menurun menjadi sebesar Rp285,32 triliun pada November 2023.
Baca Juga :
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir
Posisi kredit restrukturisasi Covid-19 tersebut mengalami penurunan sebesar Rp15,84 triliun dari posisi sebelumnya pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar Rp301,16 triliun.
Baca Juga :
Lagi, Izin Usaha BPR Dicabut
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya