OJK Perkuat Pengawasan PT SMI Pasca Pemberlakuan UU P2SK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman.
Foto: ANTARA/HO-OJKJAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Penerbitan Peraturan OJK (POJK) itu menjadi salah satu upaya OJK dalam memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools pemerintah, untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, pascadiberlakukannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Agusman di Jakarta, Kamis (7/11).
POJK tersebut memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah serta penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku pemegang saham.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) [PT SMI] telah diawasi sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Namun kemudian, Pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK mengatur bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur dan atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah , yakni PT SMI, “tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini”, sehingga POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI.
Di sisi lain, dalam Pasal 2E Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, diatur bahwa PT SMI berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka walaupun PT SMI sudah di luar ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan, tetapi PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis).
Dengan terbitnya POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI, maka POJK itu menjadi landasan hukum bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis).
POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mengatur mengenai kelembagaan dan kepengurusan, penyelenggaraan usaha, sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana, penilaian Tingkat Kesehatan, penetapan status pengawasan, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan penerapan strategi antifraud.
POJK itu juga mengatur tentang pelindungan konsumen, pelaporan, aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Trending
- 1 Stok BBM Nataru Aman, Pertamina Siapkan Layanan 24 Jam di 242 SPBU Jalur Tol dan Wisata
- 2 Apakah Ini Tanda Pilkada DKI Satu Putaran Saja, Pramono-Rano Menang Dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Kota/Kabupaten
- 3 Wamenag: Presiden Prabowo Minta Biaya Haji 2025 Tetap Rasional dan Efisien
- 4 Ini Daftar Pemenang AMI Awards 2024, Salma Salsabil dan Sal Priadi Jadi Artis Solo Terbaik
- 5 Tersajinya "Derby" Jatim Persebaya vs Arema di Liga 1 Indonesia
Berita Terkini
- PGN Pertahankan Peringkat BBB- Outlook Stabil dari Fitch Ratings
- Waxahatchee Berkolaborasi dengan MJ Lenderman dalam Cover Lagu Klasik
- Perjalanan Michael Bloomberg Membuktikan Kegagalan Adalah Awal Kesuksesan
- OpenAI Hadapi Gugatan Miliaran Dolar dari Media Kanada
- Pers Kampus, Benteng Terakhir Melawan Hoaks di Era Digital