Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

OJK Perkuat Aturan Pengelolaan Reksa Dana

Foto : Istimewa.

Ilustrasi - Pameran Reksa Dana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru yang diharapkan bisa memperkuat pengembangan dan pengelolaan instrumen investasi reksa dana di Tanah Air. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau POJK 4 Tahun 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan ketentuan tersebut diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana dan pengembangan reksa dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Selain itu, aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

"POJK 4 Tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia," ujar Aman dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/5).

Menurut dia, aturan baru tersebut juga untuk memperkuat landasan hukum yang berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksa dana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top