OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Foto : Antara/ Ist
Ilustrasi - Logo OJK.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Baca Juga :
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu (8/5).
Baca Juga :
Pengawasan Perbankan Terus Diperkuat
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya