Muhadjir Ungkap Cuti Melahirkan Enam Bulan Butuh Kesediaan Dunia Usaha
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Foto: kemenkopmk.go.idMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) membutuhkan kesediaan semua pihak, terutama dunia usaha.
"Jadi, (hak cuti melahirkan) ini memang butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada," kata Muhadjir saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).
Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi dunia usaha yang mempertimbangkan untuk mengurangi pegawai perempuan dalam proses rekrutmen perusahaan. Wacana tersebut muncul, karena UU KIA dalam salah satu pasalnya memberikan fasilitas hak cuti melahirkan untuk ibu berstatus pekerja selama maksimal enam bulan, sehingga dapat mengurangi produktivitas kerja.
- Baca Juga: Hasilkan Hidrogen Hijau dengan Sinar Matahari
- Baca Juga: Tips Bekerja dengan Pimpinan yang Lebih Muda
Menurut Menko PMK, kebijakan tersebut tentu tidak berpihak pada dunia usaha, namun pemerintah menilai hak cuti melahirkan untuk ibu pekerja bertujuan mempersiapkan generasi emas Indonesia.
Pada sisi lain, Muhadjir juga mengakui kebijakan tersebut tentu mengurangi produktivitas ibu pekerja di tempat perusahaannya bernaung. "Ini kan ada tujuan lebihurgentgitu ya daripada kepentingan jangka pendek. Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas. Tapi kan produktivitas itu tidak hanya bisa diukur dari jam kerja kan, tapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja itu," kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan cuti melahirkan untuk ibu menyusui juga akan membuat sang ibu bekerja lebih maksimal, karena anak tumbuh dalam pengasuhan orangtua langsung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diteken Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 2 Juli 2024. UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan. Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan. Ant/I-1
Berita Trending
Berita Terkini
- Jika MBG Berjalan dengan Skema Sentralistik, Celios Ingatkan Potensi Kerugian pada 2025 Bisa Sebesar Ini
- Untuk Menggenjot Produksi Pangan demi Wujudkan Swasembada, Infrastruktur Pertanian Terus Diperkuat
- KAI Rekayasa Operasional Kereta Api Jarak Jauh untuk Antisipasi Kemacetan Malam Tahun Baru
- Cegah Banjir, Jakarta Gelar Modifikasi Cuaca Tahap III
- Peragakan 44 Adegan, Polda Jateng Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang