MRP se-Papua Rekomendasikan Akomodasi Politik OAP
Rapat koordinasi MRP se-Papua -- Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaad (kedua kiri) bersama Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu (kedua kanan), Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak (kanan), dan Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Huby (kiri) saat menghadiri Rakor Majelis Rakyat Papua di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (28/3). Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menggelar rapat koordinasi bersama DPR Papua dan DPR Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus dalam rangka menyikapi situasi pemenuhan hak politik Orang Asli Papua (OAP) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Papua.
“Ya, ada rekomendasi -rekomendasi yang dihasilkan dan disepakati bersama seluruh MRP di Tanah Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Kelompok Khusus DPR Papua."
SORONG - Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi se-Tanah Papua bersama fraksi otonomi khusus DPR Papua Barat dan kelompok khusus DPR Papua menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis guna mengakomodasi kepentingan politik orang asli Papua (OAP).
Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya Alfonsus Kambu di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (29/3), menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi MRP se-Papua yang terdiri dari enam provinsi (MRP Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah) telah menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
"Ya, ada rekomendasi -rekomendasi yang dihasilkan dan disepakati bersama seluruh MRP di Tanah Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Kelompok Khusus DPR Papua," kata Alfons Kambu.
Dia menyebutkan, sedikitnya ada beberapa catatan penting yang menjadi rekomendasi dari hasil rakor MRP se-Tanah Papua yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 28 Maret 2024 yakni mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik (Parpol) OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPRK/Kota melalui partai politik.
Kemudian, mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 dalam Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada dan KPU.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya