Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Modus Licik Oplos Gas Terbongkar di Jambi, Pelaku Raup Untung dari LPG Subsidi

📅 Kamis, 23 Apr 2026, 04:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Modus Licik Oplos Gas Terbongkar di Jambi, Pelaku Raup Untung dari LPG Subsidi Doc: Antara
Ket. Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menggelar kasus pengungkapan pengoplosan gas elpiji subsidi.

Jambi - Polda Jambi mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi dengan modus menyuntikkan ke tabung non subsidi yang kemudian dijual pelaku dengan harga komersil untuk meraup keuntungan.

Direktur reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi, Rabu (22/4), mengatakan kasus ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan membeli tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg yang tidak sesuai isinya.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 22.30 WIB menemukan titik lokasi tempat praktik curang tersebut.

Penggerebekan dilakukan di kawasan kebun sawit, tepatnya di RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, setelah petugas berjalan sekitar lima kilometer ke tempat kejadian perkara. 

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial RA (19), RS (22), dan MPS (23).

Pelaku ditangkap sedang menjalankan aksinya memindahkan isi tabung elpiji ukuran tiga kilogram atau elpiji subsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

Polisi juga menyita barang bukti ratusan tabung berbagai ukuran, alat suntik pipa besi, drum pemanas, timbangan, dan satu unit minibus bak terbuka yang digunakan untuk beroperasi.

“Aksi pelaku jelas melanggar dan merugikan masyarakat serta negara,” ujarnya.

Praktik ilegal itu dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan gas subsidi untuk keuntungan pribadi yang lebih besar.

Hasil pemeriksaan diketahui untuk mengisi satu tabung 12 kg butuh sekitar empat setengah tabung LPG tiga kg. Sementara untuk tabung 5,5 kg dibutuhkan dua tabung LPG subsidi.

"Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung elpiji subsidi ke lokasi," kata Taufik.

Kombes Taufik menekankan, Polda Jambi menindak tegas semua praktik penyalahgunaan elpiji subsidi. Atas perbuatan ini para pelaku melanggar undang undang perlindungan konsumen dan undang-undang minyak dan gas (Migas).

“Pelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.