Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MKMK Akan Periksa Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik

📅 Selasa, 11 Jun 2024, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
MKMK Akan Periksa Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Anggota Legislatif 2024 yang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dengan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik pada hari Selasa (11/6).

Pemeriksaan esok hari adalah penjadwalan ulang karena Anwar sebelumnya tidak bisa diperiksa lantaran masih menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024.

"Ya, rencananya begitu (pemeriksaan terhadap Anwar Usman). Semoga tidak ada halangan lagi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengatakan bahwa rencana pemeriksaan terhadap Anwarpada pukul 14.00 WIB.

Diketahui bahwaAnwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait dengan prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Saptakarsa Hutama.

Terhadap laporan tersebut, Zico telah menjalani sidang pemeriksaan awal yang digelar secara tertutup pada hari Rabu (5/6).

Dalam laporannya, Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dan advokat Muhammad Rullyandi.

Sebelumnya,Anwar mengajukan gugatan kePTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan dalam perkara tersebut.

Akan tetapi, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan panel tiga untuk sidang PHPU anggota legislatif bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsihberhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dengan posisi sebagai kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU.

"Setidaknya pelapor menemukan dua perkara, yakniMuhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam laporannya.

Ia menilai tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.

"Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi. Anwar juga menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan, perkara PHPU anggota legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata dia.

Menurut dia, Anwar seharusnya lebih wawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024. Namun,Anwar melakukan kembali tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.

Apabila laporan yang diajukan benar adanya, dia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.